ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Iptu MIP Dipatsus karena Buat Video Mesum dengan Selingkuhan dan Lakukan KDRT

Rabu, 14 Juni 2023 | 09:40 WIB
SW
FS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FFS
Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ahmad Ramadhan. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Beritasatu.com - Viral di media sosial seorang anggota Polri yang berdinas di Bareskrim Polri, Iptu MIP melakukan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM. Bahkan, Iptu MIP membuat 12 video mesum dengan AM yang merupakan selingkuhannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara terkait Iptu MIP. Hasilnya, ditemukan cukup bukti dan Iptu MIP ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama 21 hari.

"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

ADVERTISEMENT

Dikatakan Ramadhan, Propam juga telah melakukan pemeriksaan kepada Iptu MIP, saudari AHS yang merupakan istri Iptu MIP, dan saudari R yang merupakan ibu AHS.

"Dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," ucapnya.

Dikatakan Ramadhan, dugaan adanya pelanggaran kode etik profesi polri (KKEP) yang dilakukan oleh Iptu MIP itu diawali dengan adanya laporan ke Divpropam Polri yang dibuat oleh AHS yang merupakan istri Iptu MIP.

"Adapun rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan kode etik Polri, melaksanakan sidang KKEP," ungkap Ramadhan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon