Iptu MIP Dipatsus karena Buat Video Mesum dengan Selingkuhan dan Lakukan KDRT
Rabu, 14 Juni 2023 | 09:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Viral di media sosial seorang anggota Polri yang berdinas di Bareskrim Polri, Iptu MIP melakukan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM. Bahkan, Iptu MIP membuat 12 video mesum dengan AM yang merupakan selingkuhannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Divisi Propam Polri telah melakukan gelar perkara terkait Iptu MIP. Hasilnya, ditemukan cukup bukti dan Iptu MIP ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama 21 hari.
"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).
Dikatakan Ramadhan, Propam juga telah melakukan pemeriksaan kepada Iptu MIP, saudari AHS yang merupakan istri Iptu MIP, dan saudari R yang merupakan ibu AHS.
"Dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," ucapnya.
BACA JUGA
Profil Bripka Dedi Musari, Polisi yang Digerebek Suami Selingkuhan Ternyata Petinju Nasional
Dikatakan Ramadhan, dugaan adanya pelanggaran kode etik profesi polri (KKEP) yang dilakukan oleh Iptu MIP itu diawali dengan adanya laporan ke Divpropam Polri yang dibuat oleh AHS yang merupakan istri Iptu MIP.
"Adapun rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan kode etik Polri, melaksanakan sidang KKEP," ungkap Ramadhan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




