ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Masuk Sistem Marketplace, Guru Disebut Harus Mau Ditempatkan di Daerah 3T

Kamis, 15 Juni 2023 | 06:44 WIB
CS
WP
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: WDP
Ilustrasi belajar di kelas.
Ilustrasi belajar di kelas. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menyatakan bahwa kebijakan Marketplace Guru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) seharusnya bisa membuat guru mengabdi di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Retno sendiri tak memungkiri, kebanyakan guru tidak mau ditempatkan di daerah terpencil yang jauh dari kota. Namun, dengan sistem marketplace guru yang membuat tenaga pendidik direkrut langsung oleh sekolah, seharusmya masalah ini bisa teratasi.

"Nah, logikanya sih harusnya itu dia memasukkan dirinya ke marketplace juga bersedia ditempatkan di mana pun dan diambil oleh siapa pun," kata Retno kepada B-Universe, Rabu (14/6/2023).

ADVERTISEMENT

Dengan Marketplace Guru yang dicanangkan Mendikbudristek Nadiem Markarim, kebijakan ini diharapkan dapat membuat rekrutmen guru lebih cepat. Nantinya, kepala sekolah bisa langsung merekrut guru sesuai kebutuhan melalui database tanpa harus menunggu perekrutan nasional.

Dalam platform tersebut, akan berisikan guru honorer yang lulus seleksi ASN PPPK atau yang lolos passing grade dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan. Marketplace Guru rencananya akan diterapkan pada 2024.

"Menurut saya, sekarang ini ketika penyebaran guru berkualitas itu tidak merata, tapi berpusat di kota-kota, maka sebenarnya marketplace ini bisa membantu memecahkan persoalan itu," ucap Retno.

Namun, kata Retno, sebelum mengimplementasikan Marketplace Guru, pemerintah harus menetapkan regulasi lebih dulu agar guru-guru dalam rekrutmen ini bersedia direkrut oleh sekolah mana pun.

Selain itu, untuk memaksimalkan pemerataan guru di daerah 3T, maka penting juga peran pemerintah daerah dalam penempatan guru. Misalnya, memutasikan guru dalam periode tertentu.

"Tapi, sebenarnya ini kewenangan daerah. Misalnya daerah, guru ini dimutasi saja secara rutin per 5 tahun. Untuk guru-guru ASN, PPPK itu dimutasi saja per 5 tahun dari sekolah ini ke sekolah mana. Kalau misalnya guru ini dianggap berkualitas, pindahkan ke sekolah yang kemudian membutuhkan guru-guru semacam itu, Harusnya bisa. Hanya memang pada prakteknya di daerah, bahkan mayoritas daerah tidak melakukan itu," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: DPR Desak Semua Guru Diangkat Jadi PNS

Isu Politik-Hukum: DPR Desak Semua Guru Diangkat Jadi PNS

NASIONAL
Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Guru Honorer!

Kemendikdasmen: Tidak Ada PHK Guru Honorer!

NASIONAL
Benarkah Guru Non-ASN Dilarang Mengajar mulai 2027? Begini Faktanya!

Benarkah Guru Non-ASN Dilarang Mengajar mulai 2027? Begini Faktanya!

NASIONAL
Kabar Guru Non-ASN Dirumahkan, Kemendikdasmen: Mereka Masih Dibutuhkan

Kabar Guru Non-ASN Dirumahkan, Kemendikdasmen: Mereka Masih Dibutuhkan

NASIONAL
Anggaran Melejit Rp 18 T, Tunjangan Guru ASN 2026 Kini Cair Tiap Bulan

Anggaran Melejit Rp 18 T, Tunjangan Guru ASN 2026 Kini Cair Tiap Bulan

MULTIMEDIA
DPR Ingin Setarakan Profesi Guru dengan Dokter lewat RUU Sisdiknas

DPR Ingin Setarakan Profesi Guru dengan Dokter lewat RUU Sisdiknas

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon