Sidang Perdana, Lukas Enembe Emosi Saat Dakwaan Dibacakan
Senin, 19 Juni 2023 | 14:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur non-aktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang perdana dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Lukas Enembe sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan penerima suap dari PT. Tabi Bangun Papua dengan total nilai Rp 1 miliar, suap tersebut diduga untuk memuluskan proyek tender jangka panjang dengan nilai Rp 41 miliar.
Selain kasus suap, Lukas Enembe juga dipidana dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi.
Dalam sidang perdananya, Lukas Enembe juga sempat meluapkan emosinya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sedang dibacakan dakwaannya.
Lukas Enembe menganggap, bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut tidaklah benar alias bohong.
Kuasa Hukum Lukas Enembe mengatakan, bahwa kliennya tersebut sejak dilakukan penangkapan sudah menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka adalah hanya tipu-tipu. Sehingga dia menolak dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dirinya menganggap tidaklah benar.
"Dakwaannya kan mengenai uang Rp 46 miliar Pak Lukas sendiri menolaknya, dan bukan menolak baru sekarang ini saja sejak BAP dia sudah mengatakan bahwa ini tipu-tipu," kata Petrus Bala Pattoyana, Kuasa Hukum, Senin(19/06/2023)
Sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa Lukas Enembe akan dilanjutkan pada Kamis 22 juni mendatang, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




