KPK Jebloskan Kadis PUPR Papua ke Rutan Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
Senin, 19 Juni 2023 | 20:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua, Gerius One Yoman ke rumah tahanan negara (rutan). Dia menjadi tersangka terkait kasus korupsi yang turut menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Gerius One selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 19 Juni 2023 sampai 8 Juli 2023. Dia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Dalam kasus ini, Gerius One diduga bersama Lukas Enembe membantu supaya Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka untuk memenangkan proyek. Bantuan tersebut lewat bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU.
"Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar 1% dari nilai kontrak. Atas bantuannya Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari Tesrangka RL sebesar Rp 300 juta," tutur Asep.
Gerius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




