ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakai Pasal Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim

Jumat, 23 Juni 2023 | 22:28 WIB
IO
JS
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: JAS
Tim investigasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendatangi Mapolres Indramayu terkait temuan di Ponpes Al Zaytun, Jumat, 23 Juni 2023. 
Tim investigasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendatangi Mapolres Indramayu terkait temuan di Ponpes Al Zaytun, Jumat, 23 Juni 2023.  (Beritasatu.com/Candra Kurnia)

Jakarta, Beritasatu.com - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6/2023). Dia dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

"Iya (terlapor) Panji Gumilang," ungkap Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri.

"Pasal 156 a KUHP. Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," imbuhnya.

Ihsan menambahkan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke polisi. Dia berharap laporannya segera diproses.

ADVERTISEMENT

"Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya," kata dia.

"Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.

Laporan Ihsan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023. Ihsan melaporkan Panji Gumilang Prasetya atas tuduhan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat tertutup di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (21/6/2023) dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi atau lembaga pemerintah. Selain Badan Intelijen Negara (BIN) terdapat pula dari jajaran Polri dan Jamintel Kejaksaan.

Kejanggalan ajaran di Ponpes Al Zaytun in sejatinya sudah tersebar lama melalui media sosial. Namun baru pada pertengahan bulan ini seklompok masyarakat mendesak agar pemerintah turun tangan menindak Al Zaytun.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pemprov Jawa Barat telah membentuk tim investigasi terkait dugaan adanya ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

"MUI, ormas Islam sudah rapat tadi, kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama 7 hari. Karena prinsip kita harus berhati-hati, berkeadilan, dan tabayyun," kata Ridwan Kamil, Senin (19/6/2023).

Pemerintah daerah maupun pusat tampaknya tidak berani gegabah mengambil tindakan. Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut, saat ini pemerintah masih terus mendalami dugaan penyimpangan dari ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon