ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hari Ini, Johnny G Plate Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi BTS

Selasa, 27 Juni 2023 | 07:00 WIB
MR
R
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
Johnny Plate.
Johnny Plate. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif, Johnny G Plate, akan menghadapi sidang perdana dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada hari ini, Selasa (27/6/2023).

Sidang perdana tersebut akan mencakup pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang perdana ini direncanakan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Prof Muhammad Hatta Ali dan dijadwalkan untuk digelar secara terbuka.

Selain Johnny, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi BTS juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, serta tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

ADVERTISEMENT

"Kami telah siap untuk menghadirkan ketiga terdakwa sesuai jadwal sidang," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Menkominfo Johnny G Plate (JGP) dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL) termasuk dalam delapan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu. Tersangka lainnya adalah Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon