Fenomena No Viral No Justice, Pakar Hukum: Indikasi Pelayanan Polisi Belum Optimal
Sabtu, 1 Juli 2023 | 17:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Belakangan ini, tagar #NoViralNoJustice dan sejenisnya sering digunakan oleh warganet untuk mengumpulkan dukungan dalam kasus-kasus yang kurang mendapat perhatian dari polisi atau atau penegak hukum.
Mengomentari fenomena ini, pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar menyatakan bahwa hal tersebut mungkin menunjukkan kurangnya pengawasan dan upaya penegakan hukum oleh kepolisian.
Meskipun laporan dari warganet di media sosial bisa dianggap sebagai bentuk kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat, jika hal ini terjadi secara terus-menerus, Abdul mengatakan hal tersebut perlu direnungkan apakah itu merupakan kolaborasi atau sindiran dari masyarakat terkait lambatnya pelayanan dari kepolisian.
"Menurut saya, ada indikasi bahwa kepolisian belum bekerja secara optimal. Mungkin mereka terjebak dalam rutinitas. Ketika polisi menjalankan rutinitas pegawai, mereka masuk kerja pukul 09.00 dan pulang pukul 16.00. Padahal, peran kepolisian seharusnya lebih dari itu. Karena mereka berfungsi sebagai pelayan masyarakat dan seharusnya aktif 24 jam. Artinya, saat mereka tidak bekerja secara resmi di kantor atau dinas, mereka tetap menjadi penegak hukum. Kesadaran akan hal ini tampaknya kurang," kata Abdul, Sabtu (1/7/2023).
Padahal, menurut Abdul, dengan adanya kemudahan teknologi komunikasi, termasuk media sosial, pengawasan dan penegakan hukum oleh kepolisian seharusnya menjadi lebih optimal. Dengan kata lain, laporan melalui platform digital yang sedang marak saat ini bukanlah indikasi kolaborasi yang baik antara penegak hukum dan masyarakat.
Sebaliknya, hal ini merupakan bentuk protes dari warga yang menganggap bahwa kasus-kasus tertentu akan ditangani lambat jika tidak mendapatkan dukungan yang luas dari warganet, mengingat konten-konten yang diunggah cenderung berisi keluhan.
Di sisi lain, laporan dari masyarakat melalui media sosial juga menjadi tanda bahwa sebenarnya masyarakat sangat menyadari tanggung jawab dan tugas polisi, sehingga momentum ini seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk membuktikan dan memulihkan citra polisi yang telah tercoreng akibat kasus-kasus besar seperti Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




