ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kontras Sebut Revisi UU TNI Hambat Reformasi Peradilan Militer, Ini Alasannya

Rabu, 5 Juli 2023 | 05:37 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Diskusi publik bertajuk
Diskusi publik bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia" di FISIP UIN Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andy M Rezaldy menyoroti revisi UU TNI yang berpotensi menimbulkan masalah baru terkait reformasi peradilan militer. Hal ini karena revisi UU TNI bakal mengatur peradilan militer mengadili semua jenis kejahatan yang dilakukan oleh militer.

"Wacana perubahan UU TNI ini mendorong perubahan pasal terkait peradilan militer, di mana peradilan militer akan mengadili semua jenis kejahatan yang dilakukan oleh militer. Ini tentu akan semakin mempersulit proses pencarian keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat di kemudian hari," ujar Andy dalam diskusi bertajuk "Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia" di FISIP UIN Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Andy mengatakan, salah satu kendala penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang sudah lama diadvokasi oleh Kontras karena masih melibatkan institusi atau anggota militer. Untuk itu, pengaturan peradilan militer dalam revisi UU TNI bakal makin menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

ADVERTISEMENT

"Dalam UU TNI yang berlaku saat ini jika militer melakukan kejahatan pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan umum, jika prajurit melakukan kejahatan militer maka diproses melalui peradilan militer. Jadi, revisi UU TNI merupakan langkah mundur," tegasnya.

Andy mengakui, meski UU TNI terkait peradilan militer tersebut belum pernah dilaksanakan karena UU Nomor 31 tahun 1997 tak kunjung direvisi. Menurut Andy, peradilan militer ini menjadi ruang impunitas atas kejahatan yang dilakukan oleh oknum anggota militer.

"Impunitas dalam arti peniadaan hukuman atau hanya diberi penghukuman yang ringan," ungkap Andy.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Andrie Yunus Absen di Persidangan, Otmil Mengaku Belum Bisa Bertemu

Andrie Yunus Absen di Persidangan, Otmil Mengaku Belum Bisa Bertemu

JAKARTA
TAUD Sebut Sidang Kasus Andrie Yunus Penuh Sandiwara

TAUD Sebut Sidang Kasus Andrie Yunus Penuh Sandiwara

JAKARTA
Kontras Tolak Hadiri Sidang Militer Teror Andrie Yunus, Ini Alasannya

Kontras Tolak Hadiri Sidang Militer Teror Andrie Yunus, Ini Alasannya

NASIONAL
Aksi Solidaritas untuk Andrie Yunus

Aksi Solidaritas untuk Andrie Yunus

MULTIMEDIA
Tim Advokasi: 16 Pelaku Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tim Advokasi: 16 Pelaku Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

NASIONAL
Kasus Andrie Yunus Disorot, Peradilan Umum Dinilai Lebih Adil

Kasus Andrie Yunus Disorot, Peradilan Umum Dinilai Lebih Adil

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon