ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Babak Baru Kasus Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Terancam UU ITE

Kamis, 6 Juli 2023 | 18:54 WIB
CS
JS
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: JAS
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) bersama sejumlah orang yang mengawalnya, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 3 Juli 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (tengah) bersama sejumlah orang yang mengawalnya, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 3 Juli 2023. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, memasuki babak baru. Dia kini terancam terkena Pasal UU ITE.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandhani Rahardjo Puro, setelah tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.

"Kemudian dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini kasubdit 1 pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan," ujar Djuhandhani, Kamis (6/7/2023).

Pada gelar perkara pertama, Senin (3/7/2023), penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.

ADVERTISEMENT

Kemudian, penyidikan mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal tambahan, yakni Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pasal tambahan ini diterapkan lantaran dalam gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023), penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain.

Adapun bunyi Pasal 45a ayat (2) UU ITE, yakni "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Periksa 4 Mantan Pengurus Al Zaytun
Dalam kesempatan yang sama, Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa Polisi tengah memeriksa 14 saksi dalam kasus Panji Gumilang. Adapun empat saksi di antaranya adalah mantan pengurus Al Zaytun sebagai saksi yang diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Dia juga mengatakan tim penyidik memeriksa 10 orang saksi lainnya dari di Indramayu dengan dibantu penyidik dari Polda Jawa Barat. Namun, Djuhandhani tidak memperinci 10 saksi itu.

"Ada 14 saksi yang kita periksa, saat ini sedang berjalan. Kemudian di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian, dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al Zaytun," ucap Djuhandhani.

Sementara itu, setelah peningkatan status kasus Panji Gumilang menjadi penyidikan, Bareskrim telah melakukan penyitaan barang bukti untuk diuji laboratorium forensik (labfor). Diketahui, barang bukti tersebut termasuk video pernyataan Panji Gumilang, tetapi detailnya belum diungkap.

"Dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya. Kemudian mengirim barang bukti yang ada, yang kemarin diserahkan kepada labfor. Tentu saja hasil labfor menjadi bahan-bahan proses penyidikan kita," kata Djuhandhani.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah dilaporkan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri dengan pasal penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hingga saat ini, status Panji Gumilang masih menjadi saksi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon