Melawan Lupa, Ini Pernyataan Anas Urbaningrum Siap Digantung di Monas
Sabtu, 15 Juli 2023 | 10:31 WIB
Gerah dengan berbagai pernyataan Nazaruddin yang terus menyudutkannya. Pada 9 Maret 2012, Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Demokrat meminta KPK untuk tidak usah repot mengaitkannya dengan kasus Hambalang.
"Begini saya tegaskan, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa? Karena asalnya itu kan dari ocehan-ocehan yang tidak jelas, dari karangan-karangan yang tidak jelas. Ngapain repot-repot, nah itu saja," kata Anas, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2012.
Anas sangat yakin sama sekali tak terlibat dalam kasus korupsi Hambalang. Anas memberi garansi, jika KPK bisa membuktikan dirinya menerima uang korupsi Hambalang, maka dia siap diproses bahkan digantung di Monas.
"Yakin, Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," tegas Anas.
"Tapi bukankah salah satu pimpinan KPK pernah menyebut nama anda sebagai kemungkinan besar terlibat dalam kasus Hambalang?" tanya wartawan.
"Itu sekali lagi, kalau ada rumor seperti itu atau fitnah, atau tudingan seperti itu, itu amat sangat keji bin keji. Ya, itu sangat keji bin keji," jawab Anas.
Tak lama kemudian, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum. Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26 juta.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan PK pada Juli 2018 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




