ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Selasa, 18 Juli 2023 | 10:40 WIB
AF
R
Penulis: Anisa Fauziah | Editor: RZL
Sidang putusan sela terdakwa Johnny G Plate perkara pidana dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Sidang putusan sela terdakwa Johnny G Plate perkara pidana dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. (Beritasatu.com/Anisa Fauziah)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan dalam perkara pidana dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Sidang lanjutan Johnny G Plate dijadwalkan untuk putusan majelis hakim terkait nota keberatan atau putusan sela. Sidang ini dilaksanakan di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini, Selasa (18/7/2023).

Selain Plate, dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, juga menjalani sidang dengan agenda yang sama. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Johnny dan dua terdakwa lainnya tiba pada pukul 10.09 WIB.

ADVERTISEMENT

Ketiga terdakwa terlihat memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tangan terborgol. Setelah itu, ketiga tahanan melepaskan rompi dan duduk di kursi terdakwa. Kedatangan mereka juga diiringi dengan pengamanan ketat. Majelis hakim masuk ke ruang sidang pada pukul 10.17 WIB, dan pembacaan putusan dilakukan secara berurutan, dimulai dari Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dilanjutkan Johnny G Plate, dan terakhir Yohan Suryanto.

Sidang putusan sela terdakwa Johnny G Plate perkara pidana dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
Sidang putusan sela terdakwa Johnny G Plate perkara pidana dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Sebelumnya, mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, dijerat dengan dakwaan yang sama.

Dalam kasus korupsi infrastruktur BTS Bakti Kominfo ini, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Selain Johnny, tersangka lainnya adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali yang merupakan tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Keenam orang tersebut saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.

Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), masih dalam proses penyidikan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon