Sidang Perkara Korupsi BTS 4G, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Simanjuntak
Kamis, 20 Juli 2023 | 17:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung pada Kamis (20/7/2023), JPU menyatakan bahwa nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terkait dengan pokok materi perkara dan dianggap di luar materi keberatan atau eksepsi.
"Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," kata JPU.
Dalam kasus ini, Galumbang, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, diduga memberikan masukan dan saran kepada Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan tujuan menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaan yang terkait sebagai penyuplai perangkat infrastruktur proyek BTS 4G.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/7/2023) dengan agenda putusan sela terhadap Galumbang Menak Simanjuntak. Pada sesi tersebut, majelis hakim akan memberikan keputusan terkait penerimaan atau penolakan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, Galumbang juga mengklarifikasi bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan berharap identitasnya yang terkait dengan jabatan tersebut tidak digunakan dalam persidangan.
"Izin yang mulia, identitas saya pertama bukan Dirut Moratel, begitu jadi tersangka saya sudah mengundurkan diri. Mohon diubah jadi tidak ada lagi kata-kata Dirut Moratel," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




