ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Perkara Korupsi BTS 4G, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Simanjuntak

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:12 WIB
SD
R
Penulis: Sella Rizky Deviani | Editor: RZL
Sidang lanjutan korupsi BTS 4G dengan terdakwa eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2023.
Sidang lanjutan korupsi BTS 4G dengan terdakwa eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2023. (Beritasatu.com/Sella Rizky)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung pada Kamis (20/7/2023), JPU menyatakan bahwa nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terkait dengan pokok materi perkara dan dianggap di luar materi keberatan atau eksepsi.

"Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," kata JPU.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Galumbang, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, diduga memberikan masukan dan saran kepada Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan tujuan menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaan yang terkait sebagai penyuplai perangkat infrastruktur proyek BTS 4G.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/7/2023) dengan agenda putusan sela terhadap Galumbang Menak Simanjuntak. Pada sesi tersebut, majelis hakim akan memberikan keputusan terkait penerimaan atau penolakan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya, Galumbang juga mengklarifikasi bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan berharap identitasnya yang terkait dengan jabatan tersebut tidak digunakan dalam persidangan.

"Izin yang mulia, identitas saya pertama bukan Dirut Moratel, begitu jadi tersangka saya sudah mengundurkan diri. Mohon diubah jadi tidak ada lagi kata-kata Dirut Moratel," ungkapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon