ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BTS Mukti Ali

Kamis, 20 Juli 2023 | 18:35 WIB
MA
R
Suasana sidang terdakwa korupsi pengadaan menara BTS 4G, Mukti Ali, di PN Jakarta Pusat Kamis, 20 Juli 2023.
Suasana sidang terdakwa korupsi pengadaan menara BTS 4G, Mukti Ali, di PN Jakarta Pusat Kamis, 20 Juli 2023. (Beritasatu.com/Medikantyo Adhikresna)

Jakarta, Beritsatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa korupsi pengadaan menara BTS 4G, Mukti Ali. Hal itu disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/7/2023).

JPU mengajukan permohonan penolakan seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Mukti Ali, mantan Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment. Salah satu alasan dalam tanggapan JPU terkait keberatan adalah adanya dugaan bahwa surat dakwaan jaksa dinilai prematur.

"Penasihat Hukum seolah tidak memahami secara utuh substansi dakwaan dan menguraikan fakta hukum secara parsial atau hanya sebagian saja dan telah masuk ke ranah pokok perkara," ujar JPU Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang.

ADVERTISEMENT

Dengan alasan-alasan tersebut, JPU menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Mukti Ali harus ditolak, karena beberapa alasan tidak berdasar dan telah masuk pada materi pokok perkara.

Pada kesempatan yang sama, JPU menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. JPU juga menyarankan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara atas nama Mukti Ali.

Agenda persidangan pokok perkara atas nama Mukti Ali dijadwalkan akan berlanjut pada pekan depan. Selain sidang tanggapan nota eksepsi Mukti Ali, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga menggelar agenda serupa untuk dua terdakwa lainnya.
Keduanya adalah Galubang Menak, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy. Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Kominfo, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon