ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cegah Kasus Marsinah Kembali Terjadi, Revisi UU TNI Sebaiknya Tak Dilanjutkan

Jumat, 21 Juli 2023 | 22:56 WIB
YP
MF
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DIN
Puluhan orang yang tergabung dalam Perempuan Mahardhika dan berbagai organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi damai di Taman Aspirasi yang berseberangan dengan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa 8 Mei 2018.
Puluhan orang yang tergabung dalam Perempuan Mahardhika dan berbagai organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi damai di Taman Aspirasi yang berseberangan dengan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa 8 Mei 2018. (SP/Joanito De Saojoao/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti Centra Initiative Feri Kusuma meminta agar revisi Undang-Undang TNI tidak dilanjutkan. Pasalnya, revisi UU TNI berpotensi membuka jalan bagi kembalinya militerisme seperti zaman Orde Baru dan kasus penghilangan paksa seperti yang dialami oleh buruh perempuan Marsinah di zaman Orde Baru.

"Saya menilai revisi RUU TNI ini tidak usah dilanjutkan, karena banyak mudharatnya, membuka jalan bagi kembalinya militerisme seperti zaman Orde Baru," ujar Feri dalam diskusi yang digelar Pusat Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bertajuk 'RUU TNI: kajian Kritis dalam Konteks Gerakan Sosial Buruh dan Demokrasi' di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Dalam draf revisi UU TNI yang beredar, kata Feri, terdapat penambahan istilah keamanan sebagai tugas dan fungsi TNI. Menurut dia, hal tersebut membuat TNI makin multi fungsi dan bakal terjadi kompetisi yang tidak sehat antara aktor keamanan di Indonesia, misalnya TNI dan polisi.

ADVERTISEMENT

"Rancangan revisi UU TNI ini jelas tidak harmonis dan tumpang tindih dengan berbagai aturan perundang-undangan lainnya. Ini membuat TNI menjadi semakin multi fungsi. TNI semakin dipercaya publik bukan berarti TNI boleh mengurus segala sesuatunya," tandas Feri.

Feri mengatakan revisi UU TNI juga memuat ketentuan soal peradilan militer yang sejatinya merupakan bentuk penolakan terhadap konstitusi dan Gerakan Reformasi 1998. Dalam draf revisi UU TNI yang beredar, kata dia, militer akan diadili melalui peradilan militer apa pun bentuk pelanggarannya.

"Contoh lain adalah sampai hari ini konvensi tentang penghilangan orang secara paksa tidak kunjung diratifikasi karena adanya keberatan dari TNI. Dengan kata lain, rancangan revisi UU TNI yang beredar belakangan ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ungkap dia.

"Kita baru tahu revisi UU TNI ini pada bulan April 2023, ini artinya ada proses yang dilanggar terkait tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Padahal, publik harus diberi kesempatan untuk memberi masukan," jelas dia menambahkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Deretan Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Buruh Nasional

Deretan Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Buruh Nasional

NASIONAL
Renovasi Makam Pahlawan Nasional Marsinah

Renovasi Makam Pahlawan Nasional Marsinah

MULTIMEDIA
Rayakan Milad Ke-113, Muhammadiyah Beri Penghargaan ke Marsinah

Rayakan Milad Ke-113, Muhammadiyah Beri Penghargaan ke Marsinah

NASIONAL
Komnas HAM: Negara Masih Berutang Keadilan bagi Marsinah

Komnas HAM: Negara Masih Berutang Keadilan bagi Marsinah

NASIONAL
Marsinah, Buruh Pertama Bergelar Pahlawan Nasional

Marsinah, Buruh Pertama Bergelar Pahlawan Nasional

NASIONAL
KSPI: Gelar Pahlawan untuk Marsinah Pengakuan Negara pada Buruh

KSPI: Gelar Pahlawan untuk Marsinah Pengakuan Negara pada Buruh

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon