Cegah Kasus Marsinah Kembali Terjadi, Revisi UU TNI Sebaiknya Tak Dilanjutkan
Jumat, 21 Juli 2023 | 22:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti Centra Initiative Feri Kusuma meminta agar revisi Undang-Undang TNI tidak dilanjutkan. Pasalnya, revisi UU TNI berpotensi membuka jalan bagi kembalinya militerisme seperti zaman Orde Baru dan kasus penghilangan paksa seperti yang dialami oleh buruh perempuan Marsinah di zaman Orde Baru.
"Saya menilai revisi RUU TNI ini tidak usah dilanjutkan, karena banyak mudharatnya, membuka jalan bagi kembalinya militerisme seperti zaman Orde Baru," ujar Feri dalam diskusi yang digelar Pusat Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bertajuk 'RUU TNI: kajian Kritis dalam Konteks Gerakan Sosial Buruh dan Demokrasi' di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Dalam draf revisi UU TNI yang beredar, kata Feri, terdapat penambahan istilah keamanan sebagai tugas dan fungsi TNI. Menurut dia, hal tersebut membuat TNI makin multi fungsi dan bakal terjadi kompetisi yang tidak sehat antara aktor keamanan di Indonesia, misalnya TNI dan polisi.
"Rancangan revisi UU TNI ini jelas tidak harmonis dan tumpang tindih dengan berbagai aturan perundang-undangan lainnya. Ini membuat TNI menjadi semakin multi fungsi. TNI semakin dipercaya publik bukan berarti TNI boleh mengurus segala sesuatunya," tandas Feri.
Feri mengatakan revisi UU TNI juga memuat ketentuan soal peradilan militer yang sejatinya merupakan bentuk penolakan terhadap konstitusi dan Gerakan Reformasi 1998. Dalam draf revisi UU TNI yang beredar, kata dia, militer akan diadili melalui peradilan militer apa pun bentuk pelanggarannya.
"Contoh lain adalah sampai hari ini konvensi tentang penghilangan orang secara paksa tidak kunjung diratifikasi karena adanya keberatan dari TNI. Dengan kata lain, rancangan revisi UU TNI yang beredar belakangan ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ungkap dia.
"Kita baru tahu revisi UU TNI ini pada bulan April 2023, ini artinya ada proses yang dilanggar terkait tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Padahal, publik harus diberi kesempatan untuk memberi masukan," jelas dia menambahkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




