Ulah Lukas Enembe di Rutan KPK: Jorok atau Tak Berdaya?
Selasa, 8 Agustus 2023 | 09:42 WIB
Dijumpai pada hari yang sama, Ali Fikri menjelaskan KPK akan mendalami lebih lanjut soal ada atau tidaknya unsur kesengajaan dari ulah jorok Lukas Enembe itu guna menghambat proses hukum. Dugaan unsur itu nantinya bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan tim jaksa KPK dalam menyusun tuntutan terhadap Enembe.
"Sekarang nanti tinggal kita lihat apakah kebiasaan-kebiasaan itu memang ada kesengajaan misalnya untuk menghambat proses persidangan yang sedang Jaksa KPK lakukan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, KPK masih belum mempertimbangkan untuk memindahkan penahanan Lukas Enembe ke tempat lain, meski telah memicu keluhan dari para penghuni rutan. Ali Fikri menekankan, KPK masih perlu mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
"Pembahasannya belum sampai kesimpulan," ujar Ali Fikri.
Lain halnya dengan penjelasan dari tim kuasa hukum Lukas Enembe soal kondisi kliennya. Disampaikan Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, kuasa hukum Lukas Enembe di PN Jakpus pada hari yang sama, bahwa kondisi kesehatan kliennya masih buruk.
"Dia sudah enggak bisa kontrol kencing sehingga kamarnya bau," ungkap OC Kaligis.
OC Kaligis mengeklaim, kebiasaan jorok Lukas Enembe itu semata-mata akibat kesehatannya yang tak kunjung membaik. Enembe pun akhirnya tak mampu mengurus diri sendiri selama mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Untuk itu, tim kuasa hukum sejatinya telah mengajukan agar Enembe menjadi tahanan kota atas dasar rasa kemanusiaan.
"Kita pengacara sudah beberapa kali demi kemanusiaan minta supaya diarahkan penahanan kota karena pada waktu terakhir dia keluar dari rumah sakit, itu dia juga masih sakit," tutur OC Kaligis.
Berdasarkan pemeriksaan kesehatan, Lukas Enembe dinyatakan mengidap penyakit ginjal dan beberapa komplikasi penyakit lainnya, mulai dari diabetes hingga strok. Untuk itu, OC Kaligis meminta agar pengadilan bisa memanusiakan kliennya. Sebab, penyakit yang diderita Lukas Enembe sudah pada tahap serius dan dampaknya telah dirasakan oleh sesama tahanan di Rutan KPK.
"Saya sendiri melihat bagaimana dia bangun dari tempat tidur, dipapah, kemudian dimandikan, dan lain sebagainya," ucap OC Kaligis.
Adapun persidangan Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe terkait kasus dugaan korupsi mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi. Setelah tertunda beberapa kali sejak Senin (10/7/2023), pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan persidangan dilanjutkan pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Lukas Enembe dalam perkara ini telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Oleh karena perbuatannya itu, dirinya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




