ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Respons Kubu Ferdy Sambo Cs atas Putusan Kasasi MA

Rabu, 9 Agustus 2023 | 00:56 WIB
MR
BW
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: BW
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuju ruang sidang untu menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuju ruang sidang untu menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung atau MA telah menetapkan putusan atas kasasi yang ditempuh Ferdy Sambo dan para terpidana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Mereka diketahui memperoleh keringanan hukuman dari upaya kasasi dimaksud. Begini respons kubu Ferdy Sambo Cs terkait putusan kasasi MA.

Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Arman menekankan, kini pihaknya mesti mendalami dulu pertimbangan majelis hakim kasasi secara menyeluruh. Pihaknya kini menanti salinan putusan supaya bisa dipelajari lebih dalam.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan. Dia menyampaikan, pihaknya juga menanti salinan putusan lengkap dari majelis hakim kasasi.

"Kami selaku kuasa hukum tentunya menghormati putusan dari majelis hakim kasasi. Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dengan pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM," ujar Irwan.

Lain halnya dengan kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar. Dia mengaku tidak terima atas putusan kasasi dimaksud.

"Karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," ujar Erman.

Erman mengamini, Ricky Rizal mendapatkan hukuman lebih ringan dari putusan kasasi itu. Hanya saja, dia menyayangkan majelis hakim yang masih menyatakan kliennya terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.

"Sementara kami tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," tutur Erman.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

Unggahan Anak Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Putri Candrawathi Dapat Remisi

NASIONAL
Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

Ferdy Sambo Menolak Kisahnya Dibuat Film

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon