ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terungkap, Paulus Tannos Sempat Ingin Cabut Kewarganegaraan Indonesia

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 06:37 WIB
IO
SD
FS
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Paulus Tannos yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mempunyai kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Afrika Selatan. Namun, Paulus Tannos yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP itu terungkap sempat ingin mencabut kewarganegaraan Indonesia.

"Rencananya dia mau mencabut (kewarganegaraan) yang di sini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada wartawan di Gedung KPK Jumat (11/8/2023).

Meski demikian, sambung Asep, upaya tersebut gagal terlaksana. Hal itu lantaran paspor Paulus Tannos sudah tidak berlaku atau mati.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada upaya untuk mencabut, tetapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tetapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika," ungkapnya.

Lebih lanjut, saat disinggung kemungkinan proses pergantian kewarganegaraan Paulus Tannos dilakukan di Indonesia, Asep mengaku bakal mengusutnya.

"Kita sedang menelusuri, apakah berubah nama itu setelah jadi tersangka atau sebelum karena bisa saja ada yang punya dua nama. Misalnya ada nama Sunda dan nama panggung, nama nasional," jelasnya.

Paulus Tannos diketahui telah menyandang status tersangka korupsi proyek e-KTP sejak Agustus 2019. Namun, sejak berstatus tersangka, Paulus Tannos tidak pernah diperiksa KPK. Hal ini lantaran Paulus Tannos telah pindah ke Singapura sejak 2012 lalu. Paulus Tannos pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi e-KTP melalui daring pada 2017 lalu.

Belakangan terungkap Paulus Tannos telah menjadi warga negara Afrika Selatan. Hal itu yang menyulitkan KPK menangkap dan membawanya ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.  

Selain Paulus Tannos yang merupakan Dirut PT Shandipala Arthaputra, KPK menetapkan tiga tersangka baru korupsi e-KTP lainnya pada 2019. Ketiga tersangka itu, yakni mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tegas Siap Melawan

Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tegas Siap Melawan

NASIONAL
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos

KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos

NASIONAL
KPK: Paulus Tannos Tak Butuh Praperadilan, tetapi Berhenti Jadi Buron

KPK: Paulus Tannos Tak Butuh Praperadilan, tetapi Berhenti Jadi Buron

NASIONAL
KPK Yakin Hakim Akan Tolak Praperadilan Paulus Tannos karena Masih DPO

KPK Yakin Hakim Akan Tolak Praperadilan Paulus Tannos karena Masih DPO

NASIONAL
KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos

KPK Pertanyakan Keabsahan Praperadilan Paulus Tannos

NASIONAL
KPK Siapkan Jawaban atas Praperadilan Paulus Tannos

KPK Siapkan Jawaban atas Praperadilan Paulus Tannos

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon