ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sidang Korupsi Menara BTS Kominfo Dilanjutkan, 4 Saksi Baru Diperiksa

Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:02 WIB
MH
HH
FB
Sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 15 Agustus 2023.
Sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 15 Agustus 2023. (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (15/8/2023).

Sidang hari ini memuat agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari sidang sebelumnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan dan Direktur Infrastruktur Bakti Bambang Noegroho.

Selain kedua saksi sebelumnya, empat orang saksi baru juga diagendakan hadir hari ini, yaitu Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Mohamad Amar Khoerul Umam, General Manager Hudev UI Mohamad Ivan Riansa, tenaga ahli telekomunikasi Prof. Ing Kalamullah Ramli, tenaga ahli elektrikal I Ketut Suyasa, dan tenaga ahli Tower Oske Rudiyanto.

ADVERTISEMENT

Persidangan direncanakan digelar di ruangan Wirjono Projodikro 1 pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.33 WIB, persidangan belum dimulai.

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek menara ini rencananya dapat memancarkan layanan digital untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Kasus korupsi ini melibatkan tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menduga kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 8,03 triliun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon