ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dapat Remisi, 42 Napi Korupsi dan Terorisme Bebas di HUT RI

Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:15 WIB
FS
MA
FS
Menkumham, Yasonna H Laoly menyerahkan remisi HUT ke-78 RI kepada perwakilan warga binaan di kantor Kemenkumham, Jakarta, 17 Agustus 2023. 
Menkumham, Yasonna H Laoly menyerahkan remisi HUT ke-78 RI kepada perwakilan warga binaan di kantor Kemenkumham, Jakarta, 17 Agustus 2023.  (Istimewa)

Jakarta, Beritastu.com - Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme menghirup udara bebas setelah mendapat remisi pada HUT RI. Para napi itu merupakan bagian dari 2.606 narapidana yang bebas setelah mendapat remisi umum HUT ke-78 RI

"Narapidana kasus korupsi ada 16 orang dan narapidana kasus terorisme 26 orang, dan mereka langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dikutip dari Antara, Kamis (17/8/2023).

Selain napi korupsi dan terorisme, terdapat 760 narapidana kasus narkotika yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI.

ADVERTISEMENT

Rika mengatakan, sebanyak 87.479 narapidana narkotika, 2.120 narapidana kasus korupsi, dan 131 narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi HUT ke-78, tetapi masih menjalani pidana.

Dikatakan, remisi yang diterima para narapidana tersebut bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani. Rika mengatakan, para narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Diberitakan, sebanyak 175.510 narapidana menerima remisi HUT ke-78 RI. Dari jumlah itu,, sebanyak 2.606 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung  bebas.

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Menkumham, Yasonna H Laoly, secara simbolik menyerahkan remisi tersebut kepada empat perwakilan warga binaan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Yasonna mengatakan, remisi kepada warga binaan tidak diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Dikatakan, remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Untuk itu, Yasonna berpesan kepada para warga binaan untuk menjadikan pemberian remisi sebagai momentum untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Dikatakan, program pembinaan yang berjalan merupakan sarana mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

"Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," kata Yasonna dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Viral! Dahulu Gagah Jadi Paskibra, Sekarang Jadi MUA

Viral! Dahulu Gagah Jadi Paskibra, Sekarang Jadi MUA

NUSANTARA
Deretan Momen Aktris yang Tampil Memukau pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Deretan Momen Aktris yang Tampil Memukau pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

LIFESTYLE
Sampai Kapan Pasang Bendera Merah Putih Bulan Agustus? Ini Aturannya

Sampai Kapan Pasang Bendera Merah Putih Bulan Agustus? Ini Aturannya

NASIONAL
Megawati Absen di Sidang dan HUT RI, PDIP Tegaskan Tak Terkait Jokowi

Megawati Absen di Sidang dan HUT RI, PDIP Tegaskan Tak Terkait Jokowi

NASIONAL
Unik! Momen Windah Basudara Mendadak Jadi Pembina Upacara HUT RI

Unik! Momen Windah Basudara Mendadak Jadi Pembina Upacara HUT RI

LIFESTYLE
HUT RI, Pramono dan Rano Ajak Masyarakat Refleksi Perjuangan Pahlawan

HUT RI, Pramono dan Rano Ajak Masyarakat Refleksi Perjuangan Pahlawan

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon