Kemenkumham Jamin Remisi HUT RI kepada 2.136 Koruptor Sesuai Prosedur
Kamis, 17 Agustus 2023 | 16:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menjamin remisi HUT RI kepada 2.136 narapidana (napi) korupsi atau koruptor sudah sesuai prosedur. Dari jumlah napi yang mendapat remisi itu, sebanyak 16 napi korupsi mendapat remisi umum II atau langsung menghirup udara bebas.
Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, 16 orang narapidana yang bebas itu mendapat remisi sebagian atau potongan masa hukuman. Dengan demikian, 16 napi itu tidak serta merta langsung bebas pada momen HUT ke-78 RI. Rika menjamin Ditjenpas telah menjalankan seluruh prosedur serta memeriksa seluruh persyaratan sebelum memberikan remisi. Prosedur dan pemeriksaan ini tidak hanya terkait pemberian remisi kepada napi korupsi saja, tetapi juga narapidana kasus lainnya.
"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Rika di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023).
Rika tidak memerinci saat ditanya mengenai identitas para napi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI. Rika juga tidak menjelaskan asal unit lembaga pemasyarakatan (lapas) para koruptor itu. Rika hanya menyebut 16 koruptor yang bebas setelah menerima remisi HUT RI tersebar di berbagai lapas, termasuk Lapas Sukamiskin yang khusus untuk napi korupsi.
"Tersebar di semua lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. (Narapidana) yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan mendapatkan remisi," tegas Rika.
Pemberian remisi HUT RI kepada narapidana korupsi ini kali pertama dilakukan sejak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan berlaku pada Agustus 2022 lalu.
UU Pemasyarakatan yang baru ini tak lagi mengatur pengetatan remisi bagi koruptor dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan aturan turunan UU Pemasyarakatan sebelumnya. Dalam PP itu, salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah menjadi justice collaborator.
Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard SP Silitonga menyebut terdapat 175.510 narapidana yang mendapat remisi HUT ke-78 RI. Dari jumlah itu, sebanyak 2.606 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




