ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenkumham Jamin Remisi HUT RI kepada 2.136 Koruptor Sesuai Prosedur

Kamis, 17 Agustus 2023 | 16:43 WIB
MA
FS
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. (Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menjamin remisi HUT RI kepada 2.136 narapidana (napi) korupsi atau koruptor sudah sesuai prosedur. Dari jumlah napi yang mendapat remisi itu, sebanyak 16 napi korupsi mendapat remisi umum II atau langsung menghirup udara bebas. 

Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, 16 orang narapidana yang bebas itu mendapat remisi sebagian atau potongan masa hukuman. Dengan demikian, 16 napi itu tidak serta merta langsung bebas pada momen HUT ke-78 RI. Rika menjamin Ditjenpas telah menjalankan seluruh prosedur serta memeriksa seluruh persyaratan sebelum memberikan remisi. Prosedur dan pemeriksaan ini tidak hanya terkait pemberian remisi kepada napi korupsi saja, tetapi juga narapidana kasus lainnya.

"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Rika di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

ADVERTISEMENT

Rika tidak memerinci saat ditanya mengenai identitas para napi yang bebas setelah mendapat remisi HUT ke-78 RI. Rika juga tidak menjelaskan asal unit lembaga pemasyarakatan (lapas) para koruptor itu. Rika hanya menyebut 16 koruptor yang bebas setelah menerima remisi HUT RI tersebar di berbagai lapas, termasuk Lapas Sukamiskin yang khusus untuk napi korupsi. 

"Tersebar di semua lapas Indonesia dan pasti sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. (Narapidana) yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan mendapatkan remisi," tegas Rika.

Pemberian remisi HUT RI kepada narapidana korupsi ini kali pertama dilakukan sejak Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan berlaku pada Agustus 2022 lalu. 

UU Pemasyarakatan yang baru ini tak lagi mengatur pengetatan remisi bagi koruptor dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan aturan turunan UU Pemasyarakatan sebelumnya. Dalam PP itu, salah satu syarat remisi bagi koruptor adalah menjadi justice collaborator.

Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard SP Silitonga menyebut terdapat 175.510 narapidana yang mendapat remisi HUT ke-78 RI. Dari jumlah itu, sebanyak 2.606 narapidana mendapat remisi umum II atau langsung bebas.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Viral! Dahulu Gagah Jadi Paskibra, Sekarang Jadi MUA

Viral! Dahulu Gagah Jadi Paskibra, Sekarang Jadi MUA

NUSANTARA
Deretan Momen Aktris yang Tampil Memukau pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Deretan Momen Aktris yang Tampil Memukau pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

LIFESTYLE
Sampai Kapan Pasang Bendera Merah Putih Bulan Agustus? Ini Aturannya

Sampai Kapan Pasang Bendera Merah Putih Bulan Agustus? Ini Aturannya

NASIONAL
Megawati Absen di Sidang dan HUT RI, PDIP Tegaskan Tak Terkait Jokowi

Megawati Absen di Sidang dan HUT RI, PDIP Tegaskan Tak Terkait Jokowi

NASIONAL
Unik! Momen Windah Basudara Mendadak Jadi Pembina Upacara HUT RI

Unik! Momen Windah Basudara Mendadak Jadi Pembina Upacara HUT RI

LIFESTYLE
HUT RI, Pramono dan Rano Ajak Masyarakat Refleksi Perjuangan Pahlawan

HUT RI, Pramono dan Rano Ajak Masyarakat Refleksi Perjuangan Pahlawan

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon