Agar Fiberhome Menang Tender, Saksi Kasus Korupsi BTS Setor Rp 70 Miliar
Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:05 WIB
Dari percakapan tersebut, Hakim mengetahui bahwa sub kontraktor PT Fiberhome Indonesia mendapatkan keuntungan Rp 100 miliar. Jemy mengatakan dirinya memberikan uang Rp 35 miliar ke Irwan secara bertahap untuk membantu Fiberhome menang lelang dalam proyek BTS.
"Apa janji Irwan ke saudara?" tanya hakim.
"Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu, saya juga inisiate keuntungan saya akan bagi ke dia," ucap Jemy.
"Irwan ini akan membantu apa?" tanya hakim.
"Membantu dalam memenangkan Fiberhome," ungkap Jemy.
"Membantu memenangkan tender?" tanya hakim
"Iya," jelas Jemy.
Tak berhenti sampai di situ, hakim kemudian mencecar Jemy mengenai apakah keuntungan sub kontraktor PT Fiberhome juga mengalir ke pihak lainnya.
Jemy kemudian menjawab bahwa dirinya juga menyetor Rp 35 miliar ke Muhammad Yusrizki, tersangka lainnya dalam kasus korupsi BTS dan selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
"Dengan yang lain ada enggak saudara ngasih juga, selain Irwam Hermawan?" tanya hakim.
"Ada tetapi Irwan yang minta. Dari Irwan yang sampaikan untuk kasih ke Yus (Yusrizki)," kata Jemy.
Hakim kemudian mencecar Jemy soal jabatan Yusrizki. Namun, Jemy mengaku tak tahu. Kemudian, hakim mencecar jumlah uang yang diserahkan ke Yusrizki.
"Kurang lebih sama,Rp 35 miliar," jawab Jemy.
"Rp 35 miliar saudara bagi-bagi? Sudah Rp 70 miliar lah itu," kata hakim kaget.
"Iya Yang Mulia," ungkap Jemy.
"Siapa lagi?" tanya hakim.
"Sudah Yang Mulia," jawab Jemy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




