Agar Fiberhome Menang Tender, Saksi Kasus Korupsi BTS Setor Rp 70 Miliar
Kamis, 24 Agustus 2023 | 22:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, mengaku memberikan uang senilai Rp 70 miliar agar konsorsium Fiberhome menang dalam lelang proyek menara base transceiver station (BTS) Bakti Kemenkominfo.
Hal tersebut disampaikan Jemy saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).
Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto.
Ketika sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Fahza Hendri mencecar apakah Jemy pernah memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu dalam proyek BTS. Hal ini mengingat Jemy juga merupakan sub kontraktor PT Fiberhome Indonesia.
Sebagai informasi, Fiberhome merupakan konsorsium yang memenangkan tender untuk paket satu dan dua dalam proyek BTS Bakti Kemenkominfo.
Jemy kemudian menjawab bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp 35 miliar kepada Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS.
"Apakah saudara pernah memberikan fee, uang kepada siapa pun?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahza Hendri.
"Ada Yang Mulia," jawab Jemy.
"Sama siapa?" tanya hakim.
"Sama saudara Irwan," jawab Jemy
"Irwan siapa?" tanya hakim.
"Irwan Hermawan," jawab Jemy
"Apa jabatannya?" tanya hakim.
"Jabatannya komisaris PT Soli (PT Solitechmedia Synergy) apa itu," jelas Jemy.
"Berapa?" tanya hakim.
"Kurang lebih US$ 2,5 juta," ujar Jemy.
"Berapa duit Indonesianya?" tanya haki.
"Kurang lebih 35 miliar," jelas Jemy.
Dari percakapan tersebut, Hakim mengetahui bahwa sub kontraktor PT Fiberhome Indonesia mendapatkan keuntungan Rp 100 miliar. Jemy mengatakan dirinya memberikan uang Rp 35 miliar ke Irwan secara bertahap untuk membantu Fiberhome menang lelang dalam proyek BTS.
"Apa janji Irwan ke saudara?" tanya hakim.
"Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu, saya juga inisiate keuntungan saya akan bagi ke dia," ucap Jemy.
"Irwan ini akan membantu apa?" tanya hakim.
"Membantu dalam memenangkan Fiberhome," ungkap Jemy.
"Membantu memenangkan tender?" tanya hakim
"Iya," jelas Jemy.
Tak berhenti sampai di situ, hakim kemudian mencecar Jemy mengenai apakah keuntungan sub kontraktor PT Fiberhome juga mengalir ke pihak lainnya.
Jemy kemudian menjawab bahwa dirinya juga menyetor Rp 35 miliar ke Muhammad Yusrizki, tersangka lainnya dalam kasus korupsi BTS dan selaku Dirut PT Basis Utama Prima.
"Dengan yang lain ada enggak saudara ngasih juga, selain Irwam Hermawan?" tanya hakim.
"Ada tetapi Irwan yang minta. Dari Irwan yang sampaikan untuk kasih ke Yus (Yusrizki)," kata Jemy.
Hakim kemudian mencecar Jemy soal jabatan Yusrizki. Namun, Jemy mengaku tak tahu. Kemudian, hakim mencecar jumlah uang yang diserahkan ke Yusrizki.
"Kurang lebih sama,Rp 35 miliar," jawab Jemy.
"Rp 35 miliar saudara bagi-bagi? Sudah Rp 70 miliar lah itu," kata hakim kaget.
"Iya Yang Mulia," ungkap Jemy.
"Siapa lagi?" tanya hakim.
"Sudah Yang Mulia," jawab Jemy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




