Sejak 5 Juni, Satgas TPPO Tetapkan 1.006 Tersangka Perdagangan Orang
Jumat, 15 September 2023 | 17:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak 1.006 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Satgas TPPO Polri.
Data tersebut, berdasarkan hasil anev penanganan TPPO satuan kerja Bareskrim Polri dan Polda jajaran periode 5 Juni-15 September 2023.
Baca Juga: 53 Perempuan di Yogyakarta Jadi Korban Perdagangan Orang
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.006 orang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Ramadhan menjelaskan, 1.006 tersangka tersebut didasarkan pada 836 laporan polisi. Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan Satgas TPPO sebanyak 2.649 orang
"Laporan polisi sebanyak 838 laporan, jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.649 orang," jelas dia.
Ramadhan menambahkan, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk memperdagangkan korbannya. Salah satunya asisten rumah tangga (ART).
"Modus yang dilakukan, pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 521 kasus, ABK sebanyak 7 kasus, PSK sebanyak 279 kasus, eksploitasi anak sebanyak 69 kasus," urainya.
Ramadhan menegaskan, Satgas TPPO Polri masih terus bekerja untuk memberantas praktek perdagangan orang.
"Pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," jelas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




