ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Ragukan Bukti Rafael Alun Samarkan Uang Rp 5,2 Miliar

Kamis, 28 September 2023 | 09:53 WIB
CS
R
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: RZL
Kuasa Hukum Rafael Alun, Brian Manuel (tengah), seusai mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2023).
Kuasa Hukum Rafael Alun, Brian Manuel (tengah), seusai mendampingi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2023). (Beritasatu.com/Celvin Moniaga Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Brian Manuel menyoroti bukti-bukti yang diperlihatkan saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Kubu Rafael Alun meragukan keterangan saksi lantaran alat bukti yang disampaikan hanya berupa softcopy.

Dalam sidang itu, jaksa mencecar saksi, yakni mantan Direktur Utama PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Ujeng Arsatoko, dan eks Direktur Keuangan PT ARME Rani Anindita Tranggani terkait upaya Rafael Alun menyembunyikan uang sebesar Rp5,2 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana. Upaya menyembunyikan uang Rp 5,2 miliar Rafael Alun lakukan dengan cara menitipkannya ke PT ARME. Uang tersebut kemudian disebut sebagai dana taktis.

"Memang kalau bukti yang dihadirkan itu rata-rata masih berbentuk softcopy, bukan bukti yang sudah final. Misalnya ada invoice, apakah invoice yang sudah dikirim? Apakah invoice yang sudah dibayar? Jadi bukti-bukti yang dihadirkan semua pembukuannya itu masing-masing punya angka versinya masing-masing. Bukan hanya antardireksi, tetapi karyawan dari ARME pun membuat pembukuan pembukuan sendiri," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Brian, saksi harus memberikan bukti yang ideal setelah melalui audit forensik, termasuk soal dana taktis Rp 5,2 miliar.

"Bukti yang ideal itu harusnya yang audited dong. Misalnya mana laporan keuangan yang dipakai, yang akhirnya dipresentasikan ke direksi yang mana. Itu juga tidak bisa dijawab oleh saksi. Tidak ada (bukti) forensik, audit angkanya juga beda-beda," tandas Brian.

Diketahui, Rafael Alun didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Dia juga didakwa melakukan sederet tindak pidana pencucian uang dengan total Rp 100 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon