Berkas P-21, Tersangka BTS Kominfo Windi Purnama dan Yusrizki Segera Disidang
Kamis, 28 September 2023 | 10:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan akan segera menghadapi persidangan. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan saat ini kejaksaan sedang menyusun surat dakwaan.
"Ini sudah P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap) kasusnya artinya kita lagi menyusun surat dakwaan, karena prosesnya berkembang terus," ucap Ketut Sumedana di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Ketut mengatakan tersangka pada kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini terus bertambah berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta di persidangan, sehingga ke depannya masih memungkinkan ada penambahan tersangka baru.
"Ini setelah mereka (Windi dan Yusrizki) kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian dari berkas perkara ada lagi tambahan tersangka. Ini kita masih dalami yang lebih terang lagi," ujarnya.
Ia menuturkan berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mendapatkan jadwal persidangan.
"Kapan akan disidangkan, mungkin dalam satu, dua minggu ke depan sudah kita limpahkan dan kita menunggu jadwal persidangan," kata Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW). Ia ditangkap seusai menjadi saksi menjadi saksi di persidangan Eks Menkominfo Johnny G Plate.
"Yang kemarin yang terakhir baru kita tambahkan tersangka itu WNW (Walbertus Natalius Wisang), dia mengaku sebagai staf ahli. Ketika kita periksa di penyidikan, di proses persidangan mereka menyampaikan keterangan tidak benar, tidak sesuai dengan penyidikan," jelas Ketut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




