ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berkas P-21, Tersangka BTS Kominfo Windi Purnama dan Yusrizki Segera Disidang

Kamis, 28 September 2023 | 10:43 WIB
SD
R
Penulis: Sella Rizky Deviani | Editor: RZL
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di ruangnya Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di ruangnya Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023. (Beritasatu.com/Sella Rizky)

Jakarta, Beritasatu.com - Dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan akan segera menghadapi persidangan. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan saat ini kejaksaan sedang menyusun surat dakwaan.

"Ini sudah P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap) kasusnya artinya kita lagi menyusun surat dakwaan, karena prosesnya berkembang terus," ucap Ketut Sumedana di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Ketut mengatakan tersangka pada kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini terus bertambah berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta di persidangan, sehingga ke depannya masih memungkinkan ada penambahan tersangka baru.

ADVERTISEMENT

"Ini setelah mereka (Windi dan Yusrizki) kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian dari berkas perkara ada lagi tambahan tersangka. Ini kita masih dalami yang lebih terang lagi," ujarnya.

Ia menuturkan berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mendapatkan jadwal persidangan.

"Kapan akan disidangkan, mungkin dalam satu, dua minggu ke depan sudah kita limpahkan dan kita menunggu jadwal persidangan," kata Ketut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW). Ia ditangkap seusai menjadi saksi menjadi saksi di persidangan Eks Menkominfo Johnny G Plate.

"Yang kemarin yang terakhir baru kita tambahkan tersangka itu WNW (Walbertus Natalius Wisang), dia mengaku sebagai staf ahli. Ketika kita periksa di penyidikan, di proses persidangan mereka menyampaikan keterangan tidak benar, tidak sesuai dengan penyidikan," jelas Ketut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon