ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dirawat di Rumah Sakit, 2 Saksi Sidang Rafael Alun Berhalangan Hadir

Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:36 WIB
SD
R
Penulis: Sella Rizky Deviani | Editor: RZL
Suasana Sidang Rafael Alun Trisambodo dengan saksi Agustinus Lomboan, di ruang sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.
Suasana Sidang Rafael Alun Trisambodo dengan saksi Agustinus Lomboan, di ruang sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023. (Beritasatu.com/Sella Rizky)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada agenda persidangan hari ini Rabu (11/10/2023) seharusnya dihadirkan tiga orang saksi, tetapi dua saksi lainnya berhalangan hadir karena dirawat di rumah sakit.

Ketiga saksi yang dijadwalkan yaitu staf keuangan di PT Cubes Consulting Yulianti Noor, karyawan PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) Anggriasti Hasworo, dan Direktur PT Apexindo Pratama Duta Agustinus Lomboan. Saksi Yulianti dan Anggriasti berhalangan hadir karena sakit.

"Perlu kami sampaikan yang mulia, sedianya hari ini kita menghadirkan tiga orang saksi yaitu atas nama Yulianti Noor, Anggriasti Hasworo, tetapi sampai hari ini yang terkonfirmasi hadir satu orang atas nama Agustinus Lomboan," ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

ADVERTISEMENT

JPU menjelaskan alasan ketidakhadiran keduanya karena sakit dan sedang dalam perawatan di rumah sakit.

"Sedangkan yang dua orang lagi atas nama Yulianti Noor dan Anggriasti Hasworo, Senin masih terkonfirmasi. Namun Selasa kemarin mengirimkan surat keterangan sakit, yang satu dirawat di RS Mayapada Hospital dan satu di RS Mayapada Bogor," tambah JPU.

Diketahui, perusahaan Agustinus Lomboan yaitu PT Apexindo Pratama Duta dalam dakwaan memberikan setoran kepada PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) senilai Rp 6,2 miliar.

Pada kasus ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan melakukan TPPU senilai Rp 100 Miliar. Jaksa mengatakan, gratifikasi dan TPPU itu dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Terkait PT Statika Kensa Prima Citra, jaksa sebelumnya juga telah mengungkapkan Rafael Alun menyamarkan uang hasil TPPU di perusahaan tersebut. Jaksa menyebut, Rafael bersama istrinya menempatkan modal ke PT Statika sebesar Rp 315 juta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon