Kasus Suap Rekayasa Pajak, KPK Dalami Peran PT Jhonlin, Gunung Madu Plantation, serta Bank Pan Indonesia
Jumat, 10 November 2023 | 09:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran korporasi dalam kasus suap terkait rekayasa pajak di tiga perusahaan, yakni PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantation, serta PT Bank Pan Indonesia. KPK menilai ada dugaan peran korporasi di balik pemberian suap untuk rekayasa pemeriksaan pajak.
"Enggak mungkin juga konsultan pajak memberikan uang dengan uangnya sendiri," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.
Alex menyebut, KPK akan mendalami peran manajemen perusahaan di kasus ini. KPK akan fokus mengumpulkan berbagai alat bukti guna membuktikan ada atau tidaknya peran dari manajemen perusahaan.
"Apakah kemudian perusahaan-perusahaan yang kemudian terlibat kemudian diwakilkan kuasa atau konsultan, akan dijadikan tersangka termasuk pihak manajemen, tentu akan dilihat bukti-bukti yang diperoleh penyidik, tetapi prinsipnya seperti itu. Konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan," ungkap Alex.
Kasus korupsi terkait rekayasa pajak ini terjadi dalam periode waktu 2016 hingga 2017 di Ditjen Pajak Kemenkeu. Dalam kasus ini, sejumlah konsultan pajak dari beberapa perusahaan ikut tersandung kasus hukum.
Mereka terdiri dari konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Ryan Ahmad Ronas serta Aulia Imran Maghribi, konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, serta kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia, Veronika Lindawati.
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni anggota tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu, Yulmanizar serta Febrian. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
KPK menduga Angin Prayitno serta Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Kemenkeu Dadan Ramdani, supervisor tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan, dan ketua tim pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak menyuruh Yulmanizar serta Febrian melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran perpajakan. Rekayasa itu sesuai dengan permintaan para wajib pajak.
Para wajib pajak mesti memberikan sejumlah imbalan. Yulmanizar serta Febrian diduga menjadi sosok yang melakukan deal dengan para wajib pajak di lapangan.
"Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank Pan Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT JB (Jhonlin Baratama)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023).
"Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak dimaksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




