Imparsial Minta DPR Pastikan Netralitas TNI di Pemilu 2024 Saat Uji Kelayakan Calon Panglima
Minggu, 12 November 2023 | 20:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi I DPR telah mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Menyikapi hal tersebut, Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis meminta DPR memastikan netralitas TNI dalam Pemilu 2024.
"DPR harus selidiki dugaan adanya political interest di balik penunjukan Kasad sebagai calon tunggal panglima TNI, pastikan netralitas TNI dalam Pemilu 2024," kata Gufron, dalam siaran persnya kepada Beritasatu.com, Minggu (12/11/2023).
Nama Agus Subiyanto diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon pengganti Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan segera pensiun pada akhir bulan November 2023. Berdasarkan informasi dari Ketua Komisi I DPR yang diberitakan di media, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Agus Subiyanto akan dilaksanakan pada Senin, 13 November 2023.
Menurut Gufron, pergantian panglima TNI akan memengaruhi wajah dan dinamika perjalanan TNI ke depan, khususnya di tengah penyelenggaraan Pemilu 2024, "Komisi I DPR harus benar-benar menggunakan fungsinya dengan optimal untuk menguji kelayakan dan kepatutan Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI yang baru," katanya.
Gurfon menegaskan, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki mandat politik untuk melakukan kontrol, sehingga tidak boleh menjadikan uji kelayakan dan kepatutan sebatas proses politik yang bersifat formalitas. Bahkan, lanjutnya, DPR sejatinya dapat menggunakan haknya untuk tidak menyetujui dan menolak jika ditemukan adanya persoalan serius dari calon panglima TNI yang diusulkan dan meminta presiden untuk mengajukan kembali nama calon yang baru sebagai penggantinya.
Dalam konteks uji kepatutan dan kelayakan yang akan datang, lanjut dia, Komisi I DPR harus memberi perhatian yang sangat serius terhadap isu netralitas dan profesionalisme TNI di tengah kontestasi politik Pemilu 2024. Hal ini menjadi penting terutama untuk memastikan tidak ada keterlibatan TNI di semua level, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan politik praktis, termasuk TNI diperalat oleh elit kekuasaan untuk tujuan pemenangan kandidat tertentu dalam kontestasi politik elektoral.
"Ketidaknetralan dan keterlibatan TNI dalam pemilu menjadi berbahaya, sebab tidak hanya mengancam kebebasan dalam pemilu, tetapi juga merusak agenda reformasi 1998 yang mengharuskan TNI untuk netral dan tidak terlibat dalam berbagai bentuk kegiatan politik praktis," lanjutnya.
DPR sebagai wakil rakyat harus memastikan TNI tetap berada di jalurnya sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana disebutkan Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004.
Menurut Gufron, proses pergantian panglima TNI dalam suasana kontestasi politik ini sudah seyogyanya bebas dari kepentingan yang pragmatis-politik. Presiden dan DPR harus menghindari dan meninggalkan pola pragmatis-politis dalam pergantian Panglima TNI, seperti mempertimbangkan unsur kedekatan dengan lingkaran kekuasaan, kepentingan kelompok, dan keuntungan politik.
"Pola pergantian yang berbasis pada pragmatis-politis menjadi berbahaya, karena selain menjadikan TNI rentan dipolitisasi juga menggerus profesionalitas, merusak soliditas internal TNI, dan memundurkan agenda reformasi TNI," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




