ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dituntut 4 Tahun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Siapkan Pledoi

Senin, 13 November 2023 | 19:38 WIB
D
R
Penulis: Dayat | Editor: RZL
Terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
Terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. (Antara Foto/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Lokataru, Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Atas tuntutan itu, Haris mengaku akan menyiapkan pembelaan atau pledoi.

"Dua minggu lagi kita bikin pledoi, lalu kita urai di pembelaan itu alat bukti dan saksi-saksi, soal kutipan-kutipan jaksa yang tidak tepat dan lucu akan kita sampaikan pada saat pledoi harus mengajukan pembelaan," kata Haris Azhar seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (13/11/2023) siang.

JPU langsung membacakan tuntutannya terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan yang melibatkan terdakwa Haris Azhar. JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hal ini, Haris Azhar dinilai melanggar Pasal 24 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. JPU menuntut empat tahun penjara, perintah agar terdakwa segera ditahan, dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Beberapa hal yang memberatkan Haris Azhar di persidangan, termasuk tidak mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak bijak dalam mengelola akun YouTube. Jaksa menyebut bahwa terdakwa juga tidak bersikap sopan selama proses persidangan dan bersikap merendahkan martabat Pengadilan.

JPU juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kemenkominfo menghapus video podcast berjudul "NgeHAMtam" dari jaringan internet di akun YouTube channel Haris Azhar yang diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021.

Dalam kasus yang sama, jaksa juga menuntut aktivis hak asasi manusia (HAM) Fatia Maulidyanti dengan tuntutan pidana penjara 3 tahun enam bulan dengan perintah segera ditahan, dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Haris Azhar Soroti Bukti Otentik Polemik Stand Up Mens Rea

Haris Azhar Soroti Bukti Otentik Polemik Stand Up Mens Rea

NASIONAL
Barang Bukti Kasus Pandji Bukan Video Utuh, tetapi Potongan di TikTok

Barang Bukti Kasus Pandji Bukan Video Utuh, tetapi Potongan di TikTok

JAKARTA
8 Jam Diperiksa Polisi, Pandji Dicecar 63 Pertanyaan Terkait Mens Rea

8 Jam Diperiksa Polisi, Pandji Dicecar 63 Pertanyaan Terkait Mens Rea

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon