ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Fakta Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri

Kamis, 23 November 2023 | 13:45 WIB
AW
NG
Penulis: Aryo Pandu Wicaksono | Editor: NBG
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya mengambil keputusan ini setelah menilai adanya bukti yang dianggap memadai terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya. Kasus ini terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI pada periode 2020-2023.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah fakta-fakta soal penetapan tersangka Firli Bahuri, dilansir dari berbagai sumber.

Firli meminta diperiksa di Bareskrim
Meskipun kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, Firli diperiksa di kantor Bareskrim, Markas Besar Polri. Dia sendiri yang meminta pemilihan tempat ini. Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan tentang hal ini.

"Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa,tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan hingga berjam-jam
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim, Firli diperiksa hingga lebih sekitar delapan jam setelah ia memasuki Bareskrim.

"Sesuai permintaan dari KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya dan kepada Direktur Tipidkor Bareskrim terkait permintaan fasilitas ruang pemeriksaan. Saat ini tengah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro terhadap saksi atas nama FB (Ketua KPK)," ujarnya.

Pemeriksaan tentang pertemuan di lapangan badminton
Penyidik memeriksa Firli tentang pertemuan mereka dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis, yang fotonya menjadi viral ketika itu.

"Termasuk di dalamnya (klarifikasi terkait foto pertemuan dengan SYL)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Sebelum ini, Firli mengatakan bahwa dia dan Syahrul bertemu di lapangan badminton pada Maret 2022. Dia juga mengatakan bahwa, karena penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Kementan baru dimulai pada Januari 2023, tidak ada masalah dengan pertemuan pada Maret itu.

Dia juga mengaku kalau pertemuannya dengan Syahrul di tempat badminton memang benar. Hal ini disampaikan Firli ketika diperiksa Polisi kembali.

"(Firli) Membenarkan. (Waktu pertemuan) sekira bulan Maret 2022," kata Kombes Pol Ade Safri, Selasa (24/10/2023) malam setelah pemeriksaan Firli selesai.

KPK yakin tidak membela Firli
Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, KPK menegaskan tidak akan membela pimpinannya. Ketua KPK, Firli Bahuri juga akan menghadapi proses hukum.

"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapa pun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Kepolisian berkonsilidasi setelah pemeriksaan kepada Firli
Setelah memeriksa Firli sekitar pukul 19.30 WIB, polisi akan melakukan konsolidasi dengan hasil pemeriksaan tersebut.

"Untuk kemudian kita akan menentukan langkah penyidikan selanjutnya," kata Ade Safri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon