ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Zero Tolerance terhadap Korupsi, KPK Belum Putuskan Bantu Firli Bahuri

Senin, 27 November 2023 | 21:05 WIB
MR
R
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: RZL
Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 27 November 2023.
Konferensi pers pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 27 November 2023. (Beritasatu.com/M Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya memegang prinsip zero tolerance terhadap korupsi. Oleh sebab itu, pihaknya belum memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri atau tidak.

Firli Bahuri diketahui tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Firli diberhentikan sementara usai menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Nawawi menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat internal membahas situasi terkini yang dihadapi KPK. Salah satu yang turut dibahas yakni wacana pemberian bantuan hukum oleh KPK kepada Firli Bahuri.

ADVERTISEMENT

"Termasuk materi apakah kami akan melakukan pendampingan hukum kepada Pak Firli pada fase pemberhentian sementara ini, itu belum sempat. Besok kami agendakan untuk menyikapinya," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Nawawi menyampaikan, KPK memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskan apakah memberi bantuan hukum kepada Firli atau tidak. Salah satu pertimbangan yakni zero tolerance terhadap korupsi.

"Kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance dari pada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan apakah akan memberikan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," ungkap Nawawi.

Diberitakan, Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan itu, Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua KPK Sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11) malam.

Ari mengatakan, Presiden Jokowi langsung menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara setibanya di Jakarta setelah kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon