ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sudah Bebas Bersyarat, Eks Menteri Edhy Prabowo Dapat Remisi 7 Bulan 15 Hari

Rabu, 29 November 2023 | 13:46 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sudah bebas bersyarat sejak Agustus 2023. Total remisi yang diperolehnya sebanyak 7 bulan 15 hari. 

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," ungkap Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu (29/11/2023). 

Meski telah bebas bersyarat, Edhy Prabowo tetap mesti melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. 

Deddy menyampaikan, Edhy Prabowo telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan US$77.000 subsider 3 tahun penjara. Denda serta uang pengganti tersebut sudah dibayar Edhy. 

Diberitakan, MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman eks Menteri Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).  

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.  

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada Senin, 7 Maret 2022.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon