Mengapa Firli Masih Terima Gaji? KPK: Ketentuannya Seperti Itu
Kamis, 30 November 2023 | 15:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diketahui masih menerima penghasilan meski yang bersangkutan telah diberhentikan sementara serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dari pihak KPK sendiri mengamini, ketentuan yang berlaku saat ini memang mengatur soal penghasilan kepada Firli selaku tersangka.
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diberikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Ketentuan terkait penghasilan tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan KPK. Dalam PP itu menyebutkan penghasilan pimpinan KPK meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
"Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan," bunyi pasal tersebut.
Firli Bahuri juga masih mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Penerimaan gaji maupun tunjangan tersebut akan disetop jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang menyatakan Firli bersalah.
"Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," ungkap Nawawi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




