ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Periksa Kembali Firli Bahuri, Ini yang Digali Polisi

Senin, 4 Desember 2023 | 17:02 WIB
IO
MF
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DIN
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin, 20 November 2023. (Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (FB) bakal kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada Rabu (3/12/2023). Apa yang ingin digali polisi?

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya ingin mendalami dugaan korupsi dalam kasus tersebut.

"Masih sama seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," ujar Ade saat dihubungi Senin (4/12/2023).

Ade menambahkan, pemeriksaan terhadap Firli merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan saksi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB dalam rangka permintaan keterangan tambahan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon