ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dewas KPK: Firli Bahuri Akan Jalani Sidang Etik Minggu Depan

Jumat, 8 Desember 2023 | 15:38 WIB
HH
MF
Penulis: Helmut Timothy Hansel | Editor: DIN
Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama sekitar 11 jam, Rabu, 6 Desember 2023.
Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama sekitar 11 jam, Rabu, 6 Desember 2023. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan melakukan sidang pelanggaran etik terhadap mantan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023). Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konfrensi pers di gedung Dewan Pengawas KPK.

“Dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan cukup alasan untuk dilanjutkan ke persidangan kode etik yang akan (digelar) minggu depan pada Kamis,” ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, keputusan itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan oleh empat orang Dewan Pengawas KPK terhadap laporan yang disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Tadi pagi sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan empat orang Dewas, kebetulan Pak Indriyanto Seno Aji (ISA) berhalangan hadir karena pemeriksaan kesehatan di Singapura,” terangnya.

ADVERTISEMENT

Terdapat tiga kesimpulan yang menyebabkan Firli Bahuri akan dilakukan sidang etik, yakni di antaranya pertemuan dirinya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar ke LHKPN dan penyewaan rumah di Kertanegara.

Hasil kesimpulan terhadap semua orang yang sudah diklarifikasi, ada beberapa dugaan pelangaran etik yang akan dilanjutkan ke persidangan etik, yakni pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian SYL
berhubungan dengan harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar ke LHKPN termasuk utangnya, dan ketiga berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” pungkasnya Ketua Dewas KPK.

Dari hasil pemeriksaan Firli diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan/atau Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon