Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Firli Bahuri
Senin, 11 Desember 2023 | 14:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri meminta agar hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka kliennya. Firli diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).
Tim kuasa hukum Firli Bahuri juga meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus kliennya dinyatakan tidak sah. Mereka meminta agar penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Firli dapat dihentikan.
Rangkaian sidang praperadilan berikutnya yakni jawaban dari Polda Metro Jaya. "Selasa 12 Desember 2023 kita agendakan untuk pembacaan jawaban dari termohon," ujar hakim tunggal Imelda Herawati.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




