ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Firli Bahuri Belum Berencana Mundur sebagai Ketua KPK

Senin, 11 Desember 2023 | 15:43 WIB
MR
NG
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: NBG
Firli Bahuri.
Firli Bahuri. (Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Firli Bahuri disebut belum berencana mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Kedudukan Firli saat ini baru diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.

"Belum ada, belum ada rencana seperti itu (mengundurkan diri sebagai Ketua KPK)," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).

Firli Bahuri sendiri telah menempuh upaya perlawanan hukum buntut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya melalui gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ian meyakini proses hukum terhadap kliennya punya kaitan dengan penyidikan yang tengah digelar KPK saat ini.

KPK diketahui tengah menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan yang turut menjerat SYL. Dirinya menilai, proses hukum terhadap SYL berimbas kepada Firli yang ikut tersandung kasus berbeda.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada korelasinya, nah itu nanti kita buktikan di persidangan, kegiatan di KPK berimbas kepada kegiatan yang ada di Polda terkait dengan tuduhan terhadap beliau," ungkap Ian.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Firli Bahuri meminta agar hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka kliennya. Tim kuasa hukum Firli Bahuri juga meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus kliennya dinyatakan tidak sah. Mereka meminta agar penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Firli dapat dihentikan.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon