ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Minta Hakim Nyatakan Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Tetap Sah

Rabu, 13 Desember 2023 | 16:58 WIB
MR
NG
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: NBG
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan dalam amar putusannya bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tetap sah. 

Kepolisian meminta hakim menolak permohonan praperadilan Firli buntut penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (13/12/2023).

Putera menegaskan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah dilakukan sesuai prosedur hukum. Polda menegaskan sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk memproses hukum Firli Bahuri.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan sah penetapan tersangka terhadap pemohon," ungkapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Firli Bahuri meminta agar hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka kliennya. Tim kuasa hukum Firli Bahuri juga meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus kliennya dinyatakan tidak sah. Mereka meminta agar penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Firli dapat dihentikan.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon