Polisi Soal Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di GOR: Sangat Tidak Etis
Rabu, 13 Desember 2023 | 17:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya memandang pertemuan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL di GOR bulu tangkis beberapa waktu silam sangat tidak etis. Polda menilai ada dugaan kejanggalan di balik pertemuan tersebut.
Pandangan itu disampaikan tim bidang hukum (bidkum) Polda Metro Jaya untuk merespons dalil dari replik tim kuasa hukum Firli Bahuri. Kubu Firli sebelumnya menyebut foto tersebut tidak dapat membuktikan dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Bahwa foto pertemuan antara pemohon dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah gedung olahraga atau lapangan bulu tangkis pada tanggal 2 Maret 2022 bukan pertemuan yang biasa, karena KPK RI saat itu sedang menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian RI tahun anggaran 2019 sampai dengan 2020 yang diadukan sekitar bulan Oktober 2020," ungkap tim bidkum Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (13/12/2023).
Kubu Polda Metro Jaya menilai dalih kuasa hukum Firli Bahuri mengada-ada dan tidak benar. Di lain sisi, Polda Metro Jaya menegaskan foto pertemuan Firli dengan SYL tersebut turut didukung oleh bukti-bukti lainnya.
"Dimana pertemuan tersebut juga sangat tidak etis karena melanggar undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara, sehingga pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang didukung oleh keterangan saksi, keterangan surat, keterangan ahli, dan petunjuk berupa dokumen elektronik," ungkapnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




