Seret Nama Pengusaha M Suryo, Firli Dinilai Panik oleh Polda Metro
Rabu, 13 Desember 2023 | 20:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menilai Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tengah panik atas langkahnya membawa-bawa sosok pengusaha M Suryo dalam menjalani proses hukum. Polda pun enggan menanggapi lebih lanjut langkah Firli tersebut.
Pandangan itu disampaikan tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya untuk merespons dalil dari replik tim kuasa hukum Firli Bahuri. Tim kuasa hukum Firli sebelumnya menilai penetapan tersangka kliennya tidak murni penegakan hukum, melainkan ada dugaan upaya melindungi M Suryo dari kasus yang tengah diusut KPK.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya memandang, penjelasan kubu Firli Bahuri menyesatkan serta mengada-ada. Bahkan, mereka menuding ada upaya penggiringan opini oleh kubu Firli.
"Dalil pemohon merupakan asumsi yang sesat dan mengada-ada dari pemohon sebagai upaya menggiring opini dan mengaburkan tujuan dari praperadilan sebagai bentuk kepanikan pemohon dan upaya pemohon menghindar dari tanggung jawab hukum akibat perbuatan dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang disangkakan oleh termohon terhadap pemohon," ungkap tim bidkum Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (13/12/2023).
Ditambah lagi, tim Bidkum Polda Metro Jaya menyebut kubu Firli Bahuri tidak menyebutkan M Suryo dalam permohonan praperadilan. Ditegaskan bahwa proses hukum terhadap Firli tidak ada kaitannya dengan sosok M Suryo.
"Bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, termohon tidak perlu menanggapinya karena dalil pemohon tersebut tidak pernah pemohon sampaikan di permohonan terdahulu, sehingga sangatlah bias dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," imbuhnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




