ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aktivitas Firli Bahuri usai Diberhentikan sebagai Ketua KPK, Santuni Rumah Yatim Piatu

Rabu, 13 Desember 2023 | 20:53 WIB
MR
NG
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: NBG
Firli Bahuri
Firli Bahuri (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Firli Bahuri telah diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut penetapan dirinya sebagai tersangka dalan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Lantas, seperti apa aktivitas sehari-hari Firli usai tak lagi mengabdi di lembaga antikorupsi itu?

"Kebetulan kan beliau banyak menjadi apa ya beberapa rumah yatim piatu. Beliau menjadi penyantun rumah yatim piatu yang tidak pernah diekspose. Ada beberapa rumah yatim piatu yang dia jadi penyantunnya," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat sela agenda sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (13/12/2023).

Diungkapkan Ian, Firli sudah sejak lama menjadi penyantun untuk sejumlah rumah yatim piatu. "Iya (sambangi rumah yatim piatu). Itu dari dulu. Seperti itu kegiatan beliau," tutur Ian.

Firli Bahuri juga tetap menjaga kebugaran tubuhnya. Diungkapkan Ian, kliennya tetap berolahraga usai tak lagi berkantor di KPK. Firli juga secara rutin memantau perkembangan proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan sehari-hari tetap olahraga, tetap memantau proses persidangan ini, berkomunikasi sama kami," ungkap Ian.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hanya saja, Firli Bahuri melakukan upaya perlawanan hukum dengan menempuh praperadilan. tim kuasa hukum Firli Bahuri meminta agar hakim tunggal praperadilan PN Jaksel membatalkan status tersangka kliennya. Tim kuasa hukum Firli Bahuri juga meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus kliennya dinyatakan tidak sah. Mereka meminta agar penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Firli dapat dihentikan.

Di lain sisi, Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan dalam amar putusannya bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tetap sah. Kepolisian meminta hakim menolak permohonan praperadilan Firli buntut penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon