ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ini Kata Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Desember 2023 | 17:18 WIB
SW
NG
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: NBG
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana mengatakan, putusan PN Jaksel itu telah melalui sebuah proses hukum yang panjang.

"Puji syukur kepada Tuhan pada segenap insan pers dan masyarakat, ini merupakan sebuah momentum, kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan Nomor 129," kata Putu kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Menurut Putu, putusan PN Jaksel itu sebuah proses panjang. Selama 7 hari kasus tersebut telah melalui berbagai tahap dan sesuai dengan aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

"Proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, tahap penetapan tersangka, sudah sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Dikatakan, tidak ada upaya hukum lagi selain melaksanakan putusan praperadilan hari ini. Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan terus melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon