Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ini Kata Polda Metro Jaya
Selasa, 19 Desember 2023 | 17:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana mengatakan, putusan PN Jaksel itu telah melalui sebuah proses hukum yang panjang.
"Puji syukur kepada Tuhan pada segenap insan pers dan masyarakat, ini merupakan sebuah momentum, kita sudah melihat hasil putusan sidang praperadilan Nomor 129," kata Putu kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Menurut Putu, putusan PN Jaksel itu sebuah proses panjang. Selama 7 hari kasus tersebut telah melalui berbagai tahap dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, tahap penetapan tersangka, sudah sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Dikatakan, tidak ada upaya hukum lagi selain melaksanakan putusan praperadilan hari ini. Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan terus melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




