ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Hadiri Sidang Etik Dewas KPK?

Kamis, 21 Desember 2023 | 12:36 WIB
SD
IC
Penulis: Sella Rizky Deviani | Editor: CAH
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri keberatan atas penyataan yang menyebut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak, Rabu, 20 Desember 2023.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri keberatan atas penyataan yang menyebut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak, Rabu, 20 Desember 2023. (Beritasatu.com/Dayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan penundaan pemeriksaan tersebut, salah satunya menghadiri pemeriksaan oleh Dewas KPK).

"Iya mungkin salah satunya itu juga (sidang kode etik Dewas KPK), kan banyak kegiatan sudah direncanakan dari Minggu kemarin," terang Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (21/12/2023).

Ian Iskandar menyampaikan telah mengirimkan surat permohonan penundaan kepada penyidik Polda Metro Jaya Rabu (20/12/2023) kemarin. Pihaknya juga masih menunggu kapan jadwal pemeriksaan ulang Firli kembali dari pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Ya hari ini kan karena ada kegiatan yang sangat urgent dengan waktu yang bersamaan, jadi beliau tidak bisa hadir. Kami kemarin sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik Polda Metro Jaya itu saja.

Ian memastikan Firli Bahuri tetap berada di Indonesia. Firli disebutnya mengalami shock usai gugatan praperadilan status tersangkanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Coba dicek ke Dewas KPK, kan ada beberapa kegiatan kan. Ya belum tahu juga, kan ada kegiatan yang urgent (mendesak) yang saya tidak bisa sampaikan ke media," ujar Ian.

"Kita tetap menghormati proses hukum dari Polda kok kan begitu. Kita buat surat, diperbolehkan menurut KUHAP kan," sambungnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Pemeriksaan terjadwal pukul 10.00 WIB di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

Firli diduga melakukan pemerasan, menerima gratifikasi dan suap terhadap SYL. Sebelumnya, ia telah diperiksa dua kali dengan status tersangka pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon