Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri Bakal Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini
Rabu, 27 Desember 2023 | 07:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bakal menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
"Ya hadirlah, kita diundang. Pasti hadir," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Menurut Ian, pihaknya juga bakal membawa bukti-bukti baru dalam menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Kan keterangan tambahan, ya pasti kita bawa bukti-bukti," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri seusai Ketua KPK nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya, Firli bakal dipanggil Rabu (27/12/2023) di Bareskrim Polri.
"Untuk jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan kedua terhadap tersangka tersebut adalah pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Kamis (21/12/2023).
Ade melanjutkan, Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," katanya.
Nantinya, jika tak hadir dalam pemeriksaan tersebut, Firli bakal dijemput paksa.
"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut," kata dia.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri hari ini. Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik sebagai ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas KPK.
Pelanggaran tersebut, meliputi pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), penyembunyian sejumlah data dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kertanegara, Jaksel.
"Insyaallah dua-duanya hadir. Kalau setelah pemeriksaan di Bareskrim selesai, ya, kami hadir nanti, enggak ada masalah," pungkas Ian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




