ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Putusan Sidang Etik KPK: Firli Bahuri Dijatuhi Sanksi Berat Terbukti Bertemu Syahrul Yasin Limpo

Rabu, 27 Desember 2023 | 12:59 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Fakhruddin | Editor: DIN
Jumpa pers Dewas KPK di Gedung ACLC, Jakarta, Jumat 22 Desember 2023.
Jumpa pers Dewas KPK di Gedung ACLC, Jakarta, Jumat 22 Desember 2023. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, pada Rabu (27/12/2023). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang terbuka untuk umum.

"Menyatakan terperiksa Saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, yaitu melakukan hubungan langusng maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/12/2023).

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri). "Berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

ADVERTISEMENT


Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai Firli Bahuri telah melepaskan haknya untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang tengah menjeratnya. Hal itu karena Firli tak kunjung hadir dalam sidang etik yang digelar Dewas KPK.

"Menimbang bahwa terperiksa (Firli Bahuri) tidak hadir di persidangan etik tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Tumpak membeberkan, Dewas KPK sudah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk hadir di sidang etik. Surat tersebut untuk pemanggilan tanggal 8 Desember 2023 serta 20 Desember 2023.

"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," ungkap Tumpak.

Firli diduga melakukan tiga poin pelanggaran etik sebagai Ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas. Pelanggaran tersebut adalah melakukan pertemuan dengan SYL, penyembunyian sejumlah data dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah di Kertanegara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

KPK Buka Peluang Periksa Firli Bahuri pada Kasus Hasto Kristiyanto

NASIONAL
Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

Kasus Harun Masiku, KPK Siap Periksa Firli Bahuri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon