Firli Bahuri Diduga Terjerat Kasus Pencucian Uang
Kamis, 28 Desember 2023 | 17:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menemukan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
TPPU tersebut terungkap saat pihak kepolisian mengembangkan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli menjadi tersangka.
"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis (28/12/2023).
Ade belum membeberkan detail dugaan TPPU yang dilakukan Firli. Dia juga belum mengungkap aliran dana TPPU tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas, terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengungkap ada dugaan pidana lain yang menjerat Firli. Kata Karyoto, hal tersebut menyebabkan pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli.
"Jadi begini ya. Untuk menahan orang kan itu kita punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto.
"Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan menyicil perkara ya," sambungnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




