Polda Metro Jaya Segera Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Senin, 1 Januari 2024 | 10:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atau P-19 kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak menyampaikan, saat ini pihaknya tengah meneliti berkas tersebut sebelum dikirim kembali ke kejaksaan.
"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Syafri saat dihubungi, Senin (1/1/2024).
Berkas perkara kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL dikembalikan pada Jumat (28/12/2023) lalu. Berkas tersebut teregistrasi dengan nomor perkara BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 dengan tersangka Firli Bahuri.
Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya telah menyertakan petunjuk kelengkapan formil maupun materiel yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




