6 Oknum TNI Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud Jadi Tersangka
Selasa, 2 Januari 2024 | 11:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Enam anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan terhadap dua relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah mengkaji alat bukti dan mendengar keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengidentifikasi keenam pelaku. Kasusnya kini sudah penyidikan," ungkap Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Richard Harison saat dikonfirmasi Selasa (2/1/2024).
Keenam pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Menurutnya, perkara ini akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum masuk tahap sidang di pengadilan militer.
Richard menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan secara independen.
"TNI, khususnya Kodam IV/Diponegoro, tidak melakukan intervensi dalam proses ini," tegasnya.
Sebelumnya, dua anggota relawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah anggota TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023). Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban setelah mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




