Haris Azhar dan Fatia Bebas, Luhut: Beberapa Fakta Penting Tidak Diperhatikan Hakim
Selasa, 9 Januari 2024 | 08:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutuskan membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.
Luhut menyatakan menghargai keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim pada Senin (8/1/2024), karena setiap putusan pengadilan merupakan hasil dari proses hukum yang wajib dihormati bersama.
Meski demikian, ia menyampaikan keprihatinannya bahwa beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan tidak diperhatikan dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan secara seksama guna mencapai keputusan adil dan bijaksana," kata Luhut dalam keterangan tertulis dikutip Senin (8/1/2024).
BACA JUGA
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan: Divonis Bebas, Haris Azhar Ucapkan Terima Kasih
Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk langkah selanjutnya. Dia yakin proses hukum akan dilanjutkan dengan bijaksana dan sesuai aturan.
"Kami sangat menghormati sistem peradilan kita dan berharap agar setiap proses hukum dapat dilaksanakan secara lebih transparan dan akuntabel, demi terwujudnya keadilan dan kebenaran," kaat dia.
Luhut juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan bersabar menunggu setiap tahapannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memvonis bebas aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, dari tuntutan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis hakim memutuskan bahwa tuntutan pertama terhadap Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, karena pembahasan yang mereka lakukan tidak termasuk dalam dugaan penghinaan.
Selain itu, Haris Azhar dan Fatia tidak terjerat dalam dakwaan kedua dan subsider terkait penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara rekan sejawatnya, Fatia Maulidiyanti, dituntut 3,5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di YouTube oleh Haris pada dua tahun lalu.
Dalam video tersebut, Haris dan rekan aktivisnya, Fatia Maulidiyanti, membahas riset sejumlah organisasi tentang keterlibatan pejabat atau purnawirawan TNI AD dalam bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




