Pengacara SYL Sebut Polisi Sudah Kantongi Nilai Pemerasan Firli Bahuri
Jumat, 12 Januari 2024 | 19:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen menyebut penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah mengantongi nilai pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap kliennya Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut disampaikan Djamaludin Koedoeboen setelah mendampingi SYL dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2024) sore WIB.
"Sudah disimpulkan oleh penyidik, sudah adalah angkanya," kata Djamaludin.
Namun, Djamaludin tak mengungkapkan berapa nilai pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap kliennya SYL. Ia menyatakan, hal tersebut merupakan domain penyidik.
"Cuma nanti teman-teman penyidik lah itu. Enggak enak kalau kami yang menyampaikannya. Itu sudah masuk ke materi," ucap Djamaludin.
Sementara itu, dalam pemeriksaan SYL kali ini, Djamaludin mengatakan bahwa kliennya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Adapun SYL hanya menjalani pemeriksaan singkat sekitar satu jam hingga 2 jam pada hari ini. Djamaludin menyebut kliennya hanya memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara (BAP) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, SYL telah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim pada 31 Oktober 2023, dan 29 November 2023, serta Kamis (11/1/2024).
"Seperti yang tadi disampaikan bahwa penambahan (keterangan BAP) sebagaimana yang masih dirasa kurang oleh teman-teman penyidik," terang Djamaludin.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah barang bukti turut disita, mulai dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.
Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




